SEMARANG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, merencanakan pemberian denda bagi ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang melanggar protokol kesehatan. ASN pun menyambut positif adanya rencana denda berupa uang tersebut, karena diperlukan punishment agar ASN bisa disiplin.
Aparatur sipil negara, ASN, di Jawa Tengah yang terbukti melanggar protokol kesehatan rencananya akan dikenai denda sebagai upaya pencegahan penyeberan virus Covid-19. Denda nanti akan berupa uang, jika kebetulan saat melanggar ASN yang bersangkutan tidak membawa uang, akan dipotong gajinya, dan rencana tersebut akan disimulasikan.
Para ASN pun menyambut positif adanya rencana denda uang, untuk menekan angka positif Covid-19 terutama di Jawa Tengah dan diperlukan punishment agar ASN bisa disiplin, mengingat banyaknya bermunculan klaster baru dari perkantoran.
Di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sendiri protokol kesehatan diberlakukan sangat ketat. Setiap pegawai dan tamu yang akan masuk ke lingkungan Pemetintah Provinsi Jawa Tengah, diwajibkan menggunakan masker, handsanitizer, serta dicek suhu menggunakan thermal scanner. Selain itu, ASN serta tamu dari luar kota diwajibkan mengisi instrument assessment risiko Covid-19.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah menyatakan, untuk denda berupa uang memang belum dibuatkan aturan khusus. Namun penerapan mengenai sanksi tersebut sudah dimulai dari Wilayah Kabupaten Banyumas, dan penerapan sanksi berupa uang, diutamakan untuk edukasi agar menjadi kesadaran utama perihal mematuhi protokol kesehatan. Bukan untuk memberi sanksi disaat tidak mematuhi protokol eksehatan lalu diberi sanksi.
#ASN #Semarang #Denda