JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 81 tahun 2020 soal gaji manajemen pelaksana kartu Prakerja.
Setiap level jabatan pada manajemen pelaksana memperoleh hak keuangan berbeda-beda.
Direktur Eksekutif akan digaji Rp 77,5 juta- sementara Direktur Operasi Mendapat Rp 62 juta, sedangkan Direktur Teknologi gaji per bulannya Rp 58 juta.
Gaji untuk Direktur Kemitraan, Komunikasi dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp 54,25 juta, Direktur Pemantauan dan Evaluasi Rp 47 juta, dan Direktur Hukum, Umum dan Keuangan gajinya sebesar Rp 47 juta.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Saleh Daulay menilai, seharusnya pemerintah memperbaiki pengelolaan dan pelayanan kartu Prakerja, bukan justru mengeluarkan aturan mengenai besaran gaji.
"Memang agak aneh, yang dituntut dan disoal masyarakat adalah dugaan carut-marut penyelenggaraan kartu prakerja. Eh solusinya adalah perpres tentang hak keuangan bagi direktur dan manajemen pelaksana kartu Prakerja. Apakah ini menjawab pertanyaan dan tuntutan masyarakat? Kita lihat saja nanti," kata Saleh Daulay seperti dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, pemerintah menjanjikan akan membuka pendaftaran kartu Prakerja gelombang 4 pada akhir Juli 2020.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartato, menyebut pembukaan kembali kartu Prakerja seiring dengan sudah selesainya pembenahan sistem oleh pemerintah.
Menurut Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, Rudy Salahuddin, pemerintah merombak semua skema yang sudah dirancang di kartu Prakerja.
Dari yang sebelumnya hanya menitikberatkan kepada masyarakat yang belum bekerja, kini diperluas kepada masyarakat yang terdampak virus corona.
Pemerintah harus memastikan program kartu Prakerja benar-benar tepat sasaran untuk mengantisipasi dampak pandemi corona, yang membuat pekerja jadi korban phk.
Ulas lebih lengkap pembahasannya bersama dengan Tenaga Ahli Utama KSP, Dany Amrul Ichdan, dan anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Saleh Daulany.