JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia menahan suku bunga acuan di level 4 persen pada Rapat Dewan Gubernur bulan ini.
Selain itu, bank sentral juga mengambil langkah bauran kebijakan yang mempertimbangkan hasil asesmen terhadap perkembangan ekonomi global dan domestik.
Rapat Dewan Gubernur, RDG Bank Indonesia pada 18 dan 19 Agustus 2020 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate, sebesar 4 persen.
Kemudian, suku bunga deposit facility sebesar 3,25 persen, dan suku bunga lending facility sebesar 4,75 persen.
Selain itu, Bank Indonesia juga menempuh empat langkah kebijakan. Yaitu pertama, melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah.
Kedua, memperkuat strategi operasi moneter. Ketiga, menurunkan batasan minimum uang muka alias down payment, dari kisaran 5 persen sampai 10 persen, menjadi nol persen dalam pemberian kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.
Khususnya untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan berlaku efektif 1 Oktober 2020.
Keempat adalah, memperkuat sinergi bersama perbankan, fintech, pemerintah, serta otoritas terkait dalam rangka percepatan digitalisasi.
Langkah bauran kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hasil asesmen terhadap perkembangan ekonomi global dan domestik.
Pertama, perekonomian global mulai menunjukkan tanda-tanda perbaikan.
Kedua, perbaikan pertumbuhan ekonomi domestik mulai terindikasi pada Juli 2020.
Ketiga, neraca pembayaran Indonesia tetap baik sehingga mendukung ketahanan sektor eksternal ekonomi Indonesia, yaitu surplus 9,2 miliar Dollar Amerika.
Keempat, nilai tukar rupiah tetap terkendali dengan mekanisme pasar yang berjalan baik.
Kondisi likuiditas lebih dari cukup dan transmisi penurunan suku bunga berlanjut ditopang strategi operasi moneter Bank Indonesia.
Hingga 14 Agustus, quantitative easing Bank Indonesia mencapai 651,54 triliun rupiah.
Rinciannya, penurunan giro wajib minimum 155 triliun rupiah, dan ekspansi moneter 480,7 triliun rupiah.