TEGAL, KOMPAS.TV - Seorang wanita terberdaya oleh dukun yang mengaku bisa menghilangkan susuk dan aura negatif. Ironisnya, tindakan pencabulan dilakukan di depan anak korban yang masih kecil.
Inilah Ahmad Saefudin yang mengaku sebagai orang pintar, warga Desa Kaliwungu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, yang terpaksa harus berurusan dengan polisi. Seorang perempuan, warga Desa Tonggara, Kabupaten Tegal, melaporkan Ahmad karena telah mencabuli dirinya. Padahal, tersangka dan korban belum lama kenal.
Kepada korban yang baru dikenalnya, Ahmad mengaku sebagai dukun yang bisa membersihkan aura negatif di tubuh korban. Karena percaya, korban pun menuruti saat diminta melakukan ritual mandi kembang bersama tersangka.
Percaya dengan rayuan Ahmad, korban pun menuruti tersangka untuk mandi kembang bersama. Sehingga, kesempatan tersebut digunakan tersangka untuk menyetubuhi korban.
Dalam pemeriksaan, terungkap tersangka dua kali menyetubuhi korban. Mirisnya, aksi bejat itu dilakukan oleh Ahmad di depan anaknya yang masih kecil.
Tersangka sempat membela diri, mengatakan bahwa persetubuhannya dengan korban dilakukan atas dasar saling suka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 289 KUHP, tentang pencabulan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
#Pencabulan #Dukun #KabupatenTegal