JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Propinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Diparekraf), mengeluarkan izin operasional sejumlah sektor usaha dan pariwisata pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi, termasuk bioskop dan pusat kebugaran.
Pemerintah Propinsi DKI Jakarta mengizinkan pengoperasian kembali bioskop pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi fase 1 perpanjangan.
Sejumlah protokol kesehatan harus ditaati, termasuk larangan untuk membawa anak di bawah usia 10 tahun dan orang lanjut usia datang ke bioskop. Hal mengenai aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020.
Para pengelola area pun wajib menaati protokol kesehatan sesuai Surat Keputusan ini. Uji coba pengoperasian kembali bioskop dilakukan mulai dari tanggal Senin 6 Juli 2020 sampai dengan hari Kamis 16 Juli 2020.
Sementara kawasan gelanggang rekreasi dan olahraga, baru akan dibuka mulai hari Minggu 12 Juli 2020, kecuali kolam renang.