KOMPAS.TV - Seorang PNS dan Pegawai Honorer Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar. Diduga pungli untuk proses pemberkasan.
Temuan berawal saat Satgas Gabungan Saber Pungli Jawa Barat menangkap 5 orang Pegawai Disdukcapil Kabupaten Cirebon pada tanggal 24 Juni 2020. Proses pemeriksaan kelimanya dilimpahkan ke Polresta Cirebon Jawa Barat.
Dari total 5 orang yang ditangkap, selasa siang (14/7/2020), 2 orang ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar. Uang yang disita dari para tersangka merupakan hasil pungutan liar tersangka dalam 1 minggu. Polisi masih mendalami peran dan keterlibatan pihak lain dalam aksi ini.