JEMBER, KOMPAS.TV - Menjelang Pilkada Desember 2020, Bupati Jember, Faida, secara politik sudah dimakzulkan DPRD Jember, pada Rabu lalu.
Faida dianggap tak melaksanakan rekomendasi angket dan interpelasi DPRD Jember.
Namun proses pencopotan bupati masih harus mengikuti prosedur.
Menunggu keputusan hukum dari mahkamah agung dan Gubernur Jawa Timur.
Usulan pemakzulan terhadap Bupati Faida diputuskan oleh DPRD Jember Rabu sore dan langsung diambil keputusan memakzulkan sang bupati.
Yang jadi alasan pemakzulan, Bupati Faidah tidak hadir dalam sidang paripurna hak interplasi pada Desember 2019.
Bupati kembali tidak hadir saat DPRD Jember menggunakan hak angket pada Maret 2020.
Hak angket digunakan lantaran DPRD Jember mengklaim banyak temuan panitia hak angket tidak beresnya birokrasi di Jember.
Untuk itu, Faida dinilai telah melanggar sumpah jabatan dan undang-undang.
Bupati Jember, Faida, tak serta merta mengakui putusan DPRD.
Faida dalam program Kompas Petang memaparkan sejumlah fakta lain termasuk yang dipersoalkan DPRD Jember sudah dijawab dalam forum yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
Lalu apakah upaya pemakzulkan DPRD Jember ada hubungannya dengan pilkada jember 9 desember mendatang?
Meski dimakzulkan DPRD Jember, Faida tidak serta-merta langsung lengser dari kursi bupati Jember.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23, Tahun 2014, keputusan pemberhentian kepala daerah meski diputuskan secara politik di DPRD tapi diputuskan oleh Mahkamah Agung.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pun akan menunggu putusan MA, apakah menerima putusan DPRD Jember atau tidak.
Bila ada hubungannya dengan pilkada, maka masih ada cukup waktu buat Faida masih berstatus bupati petahana yang maju dalam pilkada 9 Desember mendatang.
Faida kembali maju sebagai calon independen.