JAKARTA, KOMPASTV - Praktik Pesta seks pasangan sejenis di sebuah apartemen di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan berhasil terbongkar.
Petugas Polda Metro Jaya pun menangkap 56 pria yang diantaranya telah ditetapkan tersangka 9 orang dari 56 pria yang ikut dalam pesta gay atau sesama jenis tersebut
Sedangkan 47 orang lainya ditangkap dan dijadikan sebagai saksi karena mereka hanya sebagai peserta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pesta gay itu digelar di salah satu apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penggerebekan dan penangkapan 56 pria itu bermula adanya informasi mengenai pesta seks sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar apartemen yang disewa oleh kelompok penyuka sesama jenis itu.
Dalam pesta tersebut mereka melakukan permainan-permainan seksual yang perlengkapannya telah disiapkan.
Di dalam ruangan tersebut mereka sengaja melakukan perbuatan pesta seks sesama jenis yang telah direncanakan sebelumnya.
Dari penangkapan 56 orang tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 150 gelang tanda peserta, alat kontrasepsi, buku tamu, pakaian, hard disk, dan bukti transfer.
Mereka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, dan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Sengaja atau Memudahkan Perbuatan Cabul.
"Ancamannya cukup beragam. Di Pasal 36 ini sepuluh tahun penjara. Pasal 33 yaitu 15 tahun dan 296 KUHP itu satu tahun penjara," ujar Yusri.