JAKARTA, KOMPAS.TV - Rencana Pemprov DKI Jakarta yang memperbolehkan bioskop dibuka, di masa pandemi, berbeda dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Keduanya, tidak mengizinkan bisokop dibuka, karena tidak ada jaminan pengaturan sirkulasi udara baik, yang dapat mencegah penyebaran virus.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan telah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar, PSBB, transisi, mulai 28 Agustus hingga 10 September mendatang.
Meksi begitu, Anies menyebut bioskop di ibu kota akan dibuka kembali.
Namun, pembukaan bioskop di masa pandemi, dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memutuskan untuk tidak membuka dulu bioskop dan juga tempat hiburan malam.
Menurutnya sampai saat ini belum ada jaminan soal pengaturan sirkulasi udara yang baik dan bisa mencegah penyebaran virus.
Di Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Pranowo, menyarankan, agar bioskop di Jawa Tengah khususnya di kota Semarang tidak dibuka, mengingat kasus Covid-19 masih tinggi.
Ganjar menambahkan, ada sejumlah perlengkapan seperti hepa filter, dan UV, yang harus diaplikasikan jika nantinya bioskop dibuka di Jawa Tengah.
Namun, Ganjar berharap ada inovasi baru dari para pengusaha cinema untuk sistem bioskop drive in.
Pengawasan penerapan protokol kesehatan yang ketat dalam operasional bioskop, wajib dilakukan, untuk meminimalkan risiko penyebaran Covid-19.
Selain akan membuka kembali bioskop. Pemprov DKI Jakarta juga mengizinkan penyelenggaraan acara live music di restoran atau cafe di Jakarta.
Dengan catatan. Live music berformat akustik, dan para tamu dilarang untuk berkumpul di depan panggung.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, pelaku usaha akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha, hingga denda administratif maksimal 250 juta rupiah.