MAKASSAR, KOMPAS.TV - Aparat reskrim polsek panakkukang makassar menangkap seorang ibu rumah tangga karena menggelapkan mobil usaha pembiayaan. Akibat kejadian ini perusahaan leasing merugi ratusan juga rupiah.
Pelaku dengan inisial a34 tahun harus berurusan dengan kepolisian. Ia ditangkap atas laporan dari perusahaan pembiayaan yang merasa dirugikan. Awalnya tersangka mengambil uang 50 juta rupiah dengan menggadaikan bpkb mobilnya ke perusahaan pembiayaan. Saat pembayaran tersangka tidak melakukan kewajibannya yakni 2 koma 7 juta perbulan dan menunggak selama 2 tahun. Saat dicek petugas pembiayaan mobil yang dijadikan jaminan telah dipindah tangankan tanpa sepengetahuan pihak leasing. Disisi lain tersangka diketahui tidak mampu membayar cicilan dari pinjaman. Atas kejadian ini perusahaan leasing alami kerugian hingga 180 juta rupiah.
Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman pidana dengan ancaman 2 hingga 4 tahun penjara.