JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Bantuan ini hanya diberikan bagi karyawan yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu bagaimana cara mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dan status kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs web?
Pastikan terlebih dulu anda sudah terdaftar, jika belum terdaftar lakukan langkah ini:
Masuk ke web BPJS Ketenagakerjaan Pilih menu registrasi atau daftar pengguna Pilih salah satu dari segmen yang sesuai dengan status kamu yaitu7: Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Masukkan alamat e-mail, kemudian tekan tombol selanjutnya. lalu isi formulir sesuai dengan data diri Ikuti mekanisme selanjutnyaJika sudah terdaftar, lakukan proses pengecekan saldo JHT dan status ketenagakerjaan dengan cara:
Masuk ke Masukkan alamat email Masukkan kata sandi Setelah masuk, pilih menu layanan Pada menu layanan, pilih cek Saldo JHT Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS Saldo kamu akan ditampilkan