JAKARTA, KOMPAS.TV - PT KCI mewajibkan penumpang gunakan pakaian lengan panjang. Hal ini masih dalam tahap sosialisasi yang nantinya aturan ini akan diterapkan.
Vice President Corporate Communication PT KCI Anne Purba mengatakan, penumpang yang tidak memakai baju lengan panjang belum bisa dikenai sanksi.
"Aturan penggunaan pakaian lengan panjang atau jaket ini masa sosialisasinya masih diperpanjang dengan mempertimbangkan para pengguna KRL masih memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan aturan ini," ujar Anne.
Kebijakan penumpang wajib mengenakan baju lengan panjang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjung Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Dalam aturan tersebut, penerapan protokol kesehatan salah satunya menggunakan pakaian lengan panjang yang akan diwajibkan bagi penumpang KRL.
Para pengguna KRL juga tetap menjalankan protokol kesehatan saat naik KRL, yaitu diwajibkan pakai masker, pengecekan suhu tubuh sebelum masuk area stasiun, dan jaga jarak dengan penumpang lain di KRL maupun di area stasiun.