JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada hari kedua penerapan sistem ganjil genap di DKI Jakarta, petugas masih melakukan sosialisasi dan belum melakukan tindakan penilangan atau pemberian sanksi kepada para pelanggar.
Sementara itu, jumlah pelanggar aturan ganjil genap di jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019) pagi, menurun hingga 50 persen, dibanding Senin (9/9/2019) pagi.
Selama penerapan ganjil genap pada Selasa pagi, tercatat kurang dari 30 pengendara terkena tilang di kawasan RS Fatmawati.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menekan peraturan gubernur (pergub) tentang tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil dan Genap. Penerapan aturan tersebut resmi dimulai Senin kemarin.
Pergub itu merupakan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Perluasan ganjil genap diberlakukan sejak 9 September. Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan uji coba pada 12 Agustus-6 September ini.
Sebanyak 25 ruas jalan dan 28 ruas jalan di sekitar gerbang tol terdampak perluasan aturan ganjil genap tersebut. Aturan ganjil genap itu berlaku pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional