KOMPAS.TV - Di masa sulit seperti ini, iming-iming hasil investasi tinggi memang sangat menggiurkan. Namun, tahan dulu. Kamu harus berhati-hati karena investasi ilegal masih merajalela.
Bulan Juni 2020, Satgas Waspada Investasi yang dikepalai Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menemukan ada 99 usaha investasi tanpa izin.
Paling banyak adalah dalam bentuk perdagangan berjangka atau forex ilegal, yang mana sebanyak 89 usaha.
Lainnya, berbentuk penjualan langsung ilegal, investasi uang kripto ilegal, dan investasi uang.
Yang perlu diwaspadai adalah cara mereka membuat situs online yang mirip sekali dengan perusahaan investasi lain yang memiliki izin.
Sehingga akhirnya, kesan yang ditangkap orang adalah seakan-akan mereka juga mempunyai izin usaha.
Mati satu, tumbuh seribu. Mengapa meski kerap dibabat, selalu saja muncul investasi-investasi ilegal.
Tentunya ada penawaran karena adanya permintaan.
Masih banyak orang terjerat dalam iming-iming bunga dan imbal hasil yang tinggi.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.