Jika Gugatan RCTI Menang, Live di Sosial Media Dilarang!

Jika Gugatan RCTI Menang, Live di Sosial Media Dilarang!

RCTI viral dan menjadi perbincangan di lini massa karena menggugat UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan layanan video over the top (OTT). RCTI dan iNews TV yang mengajukan uji materi itu menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
Artikel Selengkapnya:
Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N
==================================
Homepage:
Facebook Fan Page:
Instagram:
Twitter:

suaradotcom,berita hari ini,berita terkini