JUDUL PELAKU PENGANIAYAAN BERAT DITANGKAP

JUDUL PELAKU PENGANIAYAAN BERAT DITANGKAP

MERAUKE, KOMPAS.TV Pelaku penganiyaan berat terhadap buruh pelabuhan berinisial D usia 17 tahun terjhadi pada hari jumat (21/8) sekitar pukul 16.00 waktu Indonesia timur.
Kepada penyidik dari reskrim polres menrauke, D menceritakan asal muasal hingga terjadi aksi penganiayaan yang menewaskan pria berinisial YY usia 26 tahun dengan menggunakan balok kayu.
Persoalan diawali korban yang tidak terima ditegur pelaku karena telah berselingkuh dengan pacar korban. Teguran ini berbuah pertengkaran hebat di depan SD Budi Mulia di Jalan Aru Merauke Papua.
Menurut D, korban sempat mencoba memukul dirinya dengan sebuah balok kayu, namun dirinya berhasil menghindar dan mengambil balok kayu yang dipegang korban.
D kemudian memukulkan balok kayu yang berhasil direbutnya kearah kepala korban berkali kali hingga terkapar bersimbah darah.
Melihat korban sudah tidak berdaya dan tidak bisa bergerak lagi, D meninggalkan pelaku ditengah jalan Aru dan ditolong warga sekitar.
YY sempat dilarikan warga ke rumah sakit angkatan laut merauke atau sekitar 3 kilometer dari lokasi kejadian, namun akibat luka luka yang di derita sangat parah, buruh TKBM pelabuhan Yos Sudarso menghembuskan nafas terakhir.
Polisi yang mendapatkan laporan warga kemudian melakukan olah TKP dan melakukan pengejaran.
Pengejaran Pelaku tidak memakan waktu lama karena dapat diamankan di sekitar jalan mandala beberapa jam kemudian.
Hingga kini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain.
Sot. AIPDA RISAL - KANIT OPSNAL SAT RESKRIM MERAUKE
Sementara, polisi mengenakan pasal berlapis yaitu penganiyaan dan pembunuhan berdasarkan pasal 338 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk lebih tahu berita ter-Update seputar Merauke Papua bisa klik link dibawah ini
IG :
Youtube :
#Kriminal #Penganiayaan #Polri

kriminal,polri,penganiayaan