PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Jajaran Polres Pekalongan Kota menangkap dan menetapkan 11 orang anggota dan simpatisan sebuah ormas menjadi tersangka kasus keributan antara warga dengan kelompok massa dari ormas tersebut. Kesebelas orang dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar di Polres Pekalongan Kota minggu (30/08/2020) malam.
Ekspose kasus kali ini dilangsungkan dalam suasana yang tidak biasa. Selain adanya rumor adanya massa dari ormas yang akan datang ke Polres, juga adanya kehadiran Komandan Kodim 0710 Pekalongan, Letnan Kolonel Czi Hamonangan Lumban Toruan. Di luar Mapolres juga dilaksanakan penjagaan yang cukup ketat. Bahkan tidak semua orang diijinkan melewati jalan raya depan Mapolres.
Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Egy Adrian Suez sebelumnya ada 22 orang anggota maupun ormas ini yang berhasil ditangkap. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ada sebelas orang yang dijadikan tersangka.
Awal mulanya massa dari salah satu ormas ini mendatangi lokasi warga Kramatsari yang sedang menggelar acara organ tunggal dan berusaha membubarkannya, dengan sejumlah peralatan seperti bambu, yang kemudian disita sebagai barang bukti. Namun aksi anarki ini mendapat perlawanan dari warga hingga menyebabkan sejumlah orang luka-luka. Baik dari pihak warga maupun ormas.
Kesebelas orang ini terancam hukuman 5 tahun enam bulan penjara karena akan dijerat dengan pasal 170 KUHP mengenai tindak pidana kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan dimuka umum.