KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Bogor Jawa Barat bersama dengan TNI-Polri, menggelar patroli di hari pertama diberlakukan jam malam, pada Sabtu malam.
Patroli ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kerumunan warga yang selalu ramai di akhir pekan.
Patroli yang dilakukan Pemkot Bogor bersama dengan TNI Polri ini menyasar daerah-daerah yang selalu dijadikan tempat berkumpul warga di akhir pekan.
Salah satunya di seputaran air mancur, Jalan Martadinata, Jalan Merdeka, Jalan Pahlawan, dan di seputaran Bogor Nirwana Residence.
Dalam patroli ini, petugas gabungan membubarkan aktivitas berkumpul warga, di kawasan Bogor Nirwana Residence.
Wali Kota Bogor, Bima Arya menegaskan, sanksi akan mulai diberlakukan hari Senin besok.
Pemberlakuan jam malam di Bogor dilakukan mulai pukul 6 sore, menyusul Kota Bogor yang kini berstatus zona merah Covid-19.
Jam malam Kota Bogor diberlakukan selama 2 pekan.
Wali Kota Bogor, Bima Arya, memantau langsung penutupan pusat perbelanjaan, jelang pembatasan jam operasional pukul 6 sore.
Pemantauan dilakukan untuk memastikan semua tempat usaha mematuhi aturan jam malam yang diberlakukan Pemerintah Bogor.
Kedatangan Bima Arya ke pusat perbelanjaan Botani Square, sontak membuat operasional mal bergegas tutup.
Para tenan di dalam mal langsung menghentikan aktivitas jualannya dan menutup kios.
Para pengunjung juga langsung diminta untuk meninggalkan mal.
Pemberlakuan jam malam dan batas waktu operasional tempat usaha ini disambut baik oleh pengunjung mal.
Mereka berharap pandemi segera berakhir dan bisa beraktivitas secara normal.