BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Calon kepala daerah di pilkada 2020 dinilai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan lebih berpotensi melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan momen pandemi Covid-19 untuk kepentingan politiknya.
Hal ini disampaikannya usai mengunjungi kantor Bawaslu Kota Banjarmasin untuk memonitoring pelaksanaan tahapan pilkada.
Untuk itu, Abhan mengimbau agar tidak mencampur adukan antara jabatan di gugus tugas dengan petahana untuk kepentingan politik pilkada. Misalnya memanfaatkan pemberian bantuan sosial penanganan Covid-19 untuk menarik atensi pemilih.
"Kalau ini tidak didasari dengan etika atau moral, maka potensi penyalahgunaan kepentingan politik Pilkada itu muncul. Kami berharap itu tidak terjadi. Jangan sampai dicampur adukan antara gugus tugas dengan petahana untuk kepentingan politik Pilkada," harap Abhan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah tak menampik adanya informasi awal penyalahgunaan wewenang seperti bantuan sosial terkait Covid-19. Kendati demikian saat ditelusuri diakuinya belum bisa ditindaklanjuti lantaran tak memenuhi unsur.
"Bantuan sosial terkait COVID19 sudah kami telusuri dan dalam penelusuran belum bisa ditindaklanjuti sebuah pelanggaran. Karena tidak memenuhi unsur," ungkap Erna.
Bawaslu berharap agar petahana dapat menjunjung etika dan moral kepala daerah dengan tak memanfaatkan pandemi untuk menyalahgunakan wewenangnya.