JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk ketiga kalinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, memperpanjang penerapan masa pembatasan sosial berskala besar, PSBB transisi hingga 13 Agustus mendatang.
Angka kasus covid-19 yang semakin melonjak, jadi alasan utama. Perbandingan jumlah kasus positif dengan tes PCR yang kini dilakukan secara agresif masih lebih tinggi dari standar 5 persen, yang ditetapkan organisasi kesehatan dunia, WHO.
Hingga 13 Agustus mendatang, tidak akan ada penambahan pelonggaran pembatasan dari yang selama ini sudah berlaku.
Sejak PSBB transisi diberlakukan pertama kali pada 5 Juni, Pemprov DKI Jakarta melonggarkan kegiatan ekonomi, hingga sosial budaya, secara bertahap.
Masyarakat bisa kembali beraktivitas, namun wajib disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Konsekuensinya baru terasa, grafik penambahan kasus positif covid-19 di Jakarta masih terus naik dan kini hampir menyentuh angka 21.000.
Dalam dua pekan terakhir, klaster perkantoran jadi salah satu tersangka utama penyumbang kasus baru.
Sampai 28 Juli lalu, satuan tugas penanganan covid-19 mencatat, setidaknya ada 90 perkantoran di Jakarta, yang jadi hot spot penyebaran corona dengan total 459 orang positif terinfeksi covid-19.
Selain melakukan tes masif, Gubernur Anies Baswedan juga memperingatkan kepada perusahaan untuk berkomitmen melindungi pekerja, dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta juga telah membuka layanan informasi untuk pengaduan untuk kantor yang terindikasi melanggar protokol kesehatan.