PONTIANAK, KOMPAS.TV - Satresnarkoba Polresta Pontianak membekuk lima tersangka peredaran narkotika, tiga di antaranya merupakan wanita, yang berperan sebagai penyuplai, serta pengantar barang. Serta dua laki-laki yang berperan sebagai penghubung dengan pembeli, dua di antaranya merupakan pasangan suami isteri.
Dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,08 ons. Salah seorang tersangka wanita adalah MR yang merupakan target lama polisi dan diakui sulit diamankan dan selalu lolos.
"Barang bukti dalam penangkapan hari ini di Tanjung Raya adalah sabu sebanyak lebih dari 2 ons," Ucap Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin.
Polisi masih akan melakukan pengembangan untuk mengejar bandar utama yang menyuplai barang haram tersebut kepada para tersangka. Tersangka terancam dijerat dengan UU 35 tahun 2009 Pasal 114 Junto pasal 132, dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#Narkoba #PengedarNarkoba