JAKARTA, KOMPASTV Pada 16 Juli 2020 kedepan Maria Pauline Lumowa akan dinyatakan bebas. Untuk itu Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly ungkap momen ekstradisi pada Rabu (8/7/2020) ini merupakan momen injury time karena proses ekstradisi ini juga dilakukan di tengah pandemi corona.
Yasonna ungkap juga khawatir bila Maria Lumowa dalam pemeriksaan Kesehatan terbukti positif Covid-19 maka secara hukum proses ekstradisi ini akan tidak terjadi karena harus melalui proses Karantina terlebih dahulu.
Maria Pauline merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) Fiktif.
Maria Pauline ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia pada 16 Juli 2019.
Hingga akhirnya delegasi Indonesia pimpinan Menkumham Yasonna Laoly berhasil ekstradisi tersangka kasus pembobolan bank BNI sejumlah 1,7 triliun rupiah.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.