JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menanggapi gugatan Hadi Pranoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena merasa dirugikan atas laporan polisiyang dibuat Muannas.
Muannas Alaidid menanggapi santai gugatan Hadi Pranoto, karena yakin gugatan itu tidak akan dikabulkan.
Muannas beralasan, gugatan tidak berdasar menurut hukum karena tidak menjelaskan asal angka kerugian, yang ditetapkan Hadi.
Baginya, gugatan itu adalah pengalihan isu yang justru akan semakin mempermalukan Hadi, yang saat ini sedang menjalani proses hukum atas dugaan penyampaian kabar bohong terkait obat covid-19, via media sosial.
Hadi Pranoto juga menggugat perdata Muannas Alaidid dan meminta ganti rugi 150 triliun rupiah.
Hadi menilai laporan Muannas merugikan dirinya dan keluarga.
Namun hingga saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum menerima pendaftaran gugatan.
Sementara itu, penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro jaya akan memeriksa Hadi Pranoto sebagai saksi dalam kasus dugaan hoaks temuan obat covid 19, pada hari Kamis.
Melalui kuasa hukumnya, Hadi Pranoto memastikan akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik untuk mengklarifikasi statementnya pada konten youtube Anji, yang berujung laporan polisi.