JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Novel Baswedan Saor Siagian merasa bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa penyerangan Novel Baswedan tidak berpihak kepada korban dan juga masyarakat.
Kedepannya, berbagai langkah akan terus ditempuh untuk mencari kebenaran atas perkara penyiraman kepada penyidik KPK tersebut.
Termasuk, meminta presiden membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Independen.
Kuasa Hukum Novel Baswedan, Saor Siagian menilai bahwa tak hanya vonis, bahkan sejak awal persidangan sudah banyak ditemukan berbagai kejanggalan.
Maka dari itu pihaknya berencana akan meminta presiden untuk kembali membentuk TGPF independen.
"Setidaknya kasus ini presiden meminta betul kasus ini dituntaskan. Polisi sendiri meminta untuk membela terdakwa. Menurut kami ini adalah bentuk pengkhianatan kepada presiden," ujar Saor.
Ia juga mengibaratkan kasus ini dengan kasus Djoko Tjandra.
"Ini mirip ini kasus Djoko Tjandra, dasar itu saya kira. Presiden tolong bentuk tim independen, soal mengemukakan kasus ini. sebelum kasus ini pun, kami minta presiden buat bentuk tim pencari fakta independen. tetapi tidak hanya polisi," ujarnya lagi.