Pemberian Merek dapat Nilai Tambah untuk Sebuah Produk

Pemberian Merek dapat Nilai Tambah untuk Sebuah Produk

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pandemi covid 19 telah membuat situasi ekonomi di dunia memburuk, termasuk perekonomian di Indonesia. Salah satunya sektor UMKM.
Data Kementerian Koperasi dan UKM, 98% usaha pada level mikro juga terkena dampaknya.
Untuk membangkitkan gairah UMKM, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan 118 sertifikat merek bagi kementerian koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah.
Berdasarkan data 2019, baru sekitar 10.632 merek UMKM yang mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual dari 64,1 juta UMKM di tanah air.
Selain melindungi dan membedakan suatu produk dan produk lainnya, merek juga dapat meningkatkan nilai tambah dari produk dan jasa yang diperjualbelikan.
Sebelum pandemi, UMKM memberikan kontribusi sebesar 60,3% dari total produk domestik bruto Indonesia.
Bahkan, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Koperasi dan UKM untuk menekan ekspor produk UMKM, sebagai langkah menopang pemulihan ekonomi nasional.
Strategi ini bersinergi dengan program Ditjen KI, yang telah meluncurkan aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual online sejak 17 Agustus 2019.
Ditjen KI berharap aplikasi ini dapat meningkatkan pendaftaran merek, paten, dan desain industri, para pelaku usaha, khususnya UMKM.
Pendaftaran merek, paten dan desain industri secara online, mampu melebihi target penerimaan negara bukan pajak Ditjen KI yaitu sekitar 700 miliar rupiah.
Ditjen KI menargetkan penerimaan PNBP tahun 2020 sebesar 800 miliar rupiah.

DITJEN KI,KEKAYAAN INTELEKTUAL,KEMENTRIAN KOPERASI