DEMAK, KOMPAS.TV - Dalam razia masker kali ini petugas memilih lokasi di pertigaan depan Pendopo, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Lokasi ini dipilih karena merupakan kawasan padat penduduk di wilayah Demak Kota dan menjadi jalur alternatif menuju Pasar Induk Bintoro.
Dalam kurun waktu 2 jam, petugas menjaring sekitar 160 warga yang tidak menggunakan masker. Para pelanggar yang terjaring razia diberi sanksi sosial, seperti menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia dan menghafal teks Pancasila. Selain itu, mereka juga harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.
Menurut Ahmad Ridhodin, Kasatpol PP Kabupaten Demak, razia wajib masker dan pemberian sanksi ditempat, merupakan sebuah upaya untuk menekan angka penyebaran virus korona. Setidaknya, agar masyarakat paham tentang protokol kesehatan, seperti wajib memakai masker di tempat umum.
Pasalnya, masih banyak masyarakat di Kabupaten Demak yang masih beranggapan, bahwa "new normal" berarti sudah terbebas dari pandemi Covid-19. Untuk itu, beberapa tahapan sanksi akan diterapkan mulai dari sanksi ringan yakni menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia dan menghafal teks Pancasila hingga sanksi administratif berupa denda akan diterapkan yakni per orang Rp 250.000,- dan untuk perusahaan sebesar Rp 2.500.000,- hingga Rp 5.000.000,-.
#Covid-19 #RaziaMasker #Sanksi