MALANG-KOMPAS.TV-Polisi telah memeriksa sembilan saksi, dan menetapkan A-S warga Kedungkandang Kota Malang yang beberapa waktu lalu mencium jenazah covid sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Jumat (21/08/2020) di Mapolresta Malang Kota.
Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, A-S juga sudah menjalani tes SWAB, usai dijemput Polisi di kediamannya, Selasa (18/08/2020) lalu.
"Hasil Swab sudah kami terima, hasilnya tersangka A-S negatif, namun dua kerabatnya yang ikut mengantar ke Mako, salah satu diantaranya positif. Sudah dibawa di Safe House" ujar Leonardus.
A-S dikenai pasal Pasal 93 jounto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.
"Pengenaan pasal, ancaman hukumannya 1 tahun. Jadi tidak dilakukan penahanan," kata mantan Kapolres Batu ini.
Meski begitu penyidikan kasus ini tetap berjalan.
A-S dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan untuk BAP lanjutan pada pekan depan.
#penciumanjenazah #jenazahcovid