DEPOK. KOMPAS.TV, - Petugas meringkus pelaku penculikan berdasarkan sketsa wajah yang sebelumnya telah disebar luas sketsa wajah tersebut dibuat oleh petugas menurut keterangan dari para korban penculikan.
Diketahui sebelumnya, pelaku penculikan ini membawa kabur para korbannya dengan modus menawarkan turnamen game online, tak hanya membawa kabur para korban pelaku juga merampas dan menjual tiga handphone milik korban
Pelaku mengatakan sebelum membawa kabur korban dirinya telah melakukan pemantauan di lokasi penculikan selama dua hari dirinya juga mengiming-imingi korban dengan mengajak turnamen gim online.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok Kombes pol Azis Andriansyah mengatakan bahwa setelah berhasil diringkus dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku motif dari pelaku penculikan ini lantaran pelaku ingin menguasai barang milik korban yakni handphone pelaku kemudian menjual handphone milik korban guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku terjerat pasal 82 kuhp dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Untuk lebih tahu berita ter-update seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :
Youtube :
Twitter :
Facebook :