KOMPAS.TV - Bank Indonesia menahan suku bunga acuan di level 4% pada Rapat Dewan Gubernur bulan ini.
Selain itu, Bank Sentral juga mengambil langkah bauran kebijakan yang mempertimbangkan hasil asesmen terhadap perkembangan ekonomi global dan domestik.
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 18 dan 19 agustus 2020 memutuskan untuk mempertahankan Bi 7-Day Reverse Repo rate, sebesar 4%. Kemudian, suku bunga deposit facility sebesar 3,25% dan suku bunga lending facility sebesar 4,75%.
Selain itu, Bank Indonesia juga menempuh 4 langkah kebijakan. Yaitu pertama, melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah. Kedua, memperkuat strategi operasi moneter. Ketiga, menurunkan batasan minimum uang muka alias down payment, dari kisaran 5 persen sampai 10% menjadi 0% dalam pemberian kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.
Khususnya untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan berlaku efektif 1 Oktober 2020. Keempat adalah, memperkuat sinergi bersama perbankan, fintech, pemerintah, serta otoritas terkait dalam rangka percepatan digitalisasi.
Langkah bauran kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hasil asesmen terhadap perkembangan ekonomi global dan domestik.
Bank Indonesia akan mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta penyebaran covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia serta memperkuat koordinasi kebijakan dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas makroekonomi, dan sistem keuangan, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional.