DENPASAR, KOMPAS.TV - I Gede Ari Astina atau yang lebih dikenal sebagai Jerinx ditahan atas kasus unggahannya pada Juni 2020.
Jerinx kini ditahan di Rutan Mapolda Bali untuk keperluan pemeriksaan selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus tersebut, Jerinx menulis kata-kata yang dianggap menghina Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dirinya juga sempat mengikuti demonstrasi di Denpasar, Bali, menolak rapid tes Covid-19.
Bersama para demonstran, mereka turun ke jalan tanpa menggunakan masker.
Polisi menyebut, alat bukti pelaporan terhadap Jerinx sudah terpenuhi.
Begitu juga pemeriksaan yang dilakukan dalam sepekan terkahir hingga Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum dimasukkan ke dalam sel, dirinya harus menjalani tes cepat Covid-19.
Saat dibawa ke Mapolda, Jerinx menegaskan bahwa dirinya hanya ingin menyuarakan kekhawatiran terhadapa pasien yang melahirkan harus meninggal karena tidak mampu melakukan test cepat massal.
"Pesan saya kepada media adalah, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang bersalin yang melahirkan sampai kehilangan bayinya calon anaknya hanya karena prosedur rapid test. Karena hal itulah yang membuat saya sampai protes kepada IDI kemarin," ujar Jerinx.