KOMPAS.TV - Penerapan aturan system penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang memasukkan usia sebagai salah satu kategori penerimaan menimbulkan polemik dikalangan calon siswa dan orangtua murid.
Beragam bentuk protes dilayangkan oleh orangtua calon peserta didik baru atau CPDB, seperti mengadu kepada Komisi perlindungan anak dan bersama sama maju kepada anggota DPR dengan melakukan audiensi bersama komisi X DPR RI.
Sebelumnya, para orangtua murid calon pserta didik juga melayangkan protes dengan menggelar demovdi depan gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demo ini didasari oleh rasa kecewa dengan sistem penyaringan yang dilakukan sekolah negeri Jakarta yang dinilai tidak adil bagi para calon peserta didik.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengutarakan, akan mengkaji kembali peraturan menteri terkait peraturan yang menjadikan usia sebagai faktor penimbangan peserta didik baru.
Dalam rapat pendapat bersama komisi X DPR jumat 3Juli lalu, Nadiem menegaskan, saat ini kementerian pendidikan akan mengkaji kembalii peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan yang dianggap komisi X DPR tidak singkron dengan surat keputusannya dari dinas pendidikan DKI Jakarta.
#NewsOrHoax #PPDB2020 #PPDBJakarta