LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pembuat sekaligus pengedar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah ditangkap Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung.
Tersangka Muhammad Javad warga desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ditangkap petugas saat hendak melakukan transaksi pembelian ponsel dengan membayar menggunakan uang palsu.
Dari penangkapan itu, polisi langsung menelusuri kediaman tersangka di sebuah kontrakan di Jalan Morotai, Kelurahan Jagabaya III, Way Halim, Bandar Lampung.
Di kediaman tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang palsu pecahan 100 ribu rupiah dengan total nilai mencapai 300 juta, laptop berikut file master pembuatan uang palsu dan kartu identitas palsu.
Untuk meyakinkan korban, tersangka yang merupakan target operasi polisi sejak dua bulan terakhir ini, kerap berpenampilan rapih dan mengaku sebagai salah satu karyawan Bank swasta di Bandar Lampung.
Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut polisi terhadap empat laporan kasus serupa di wilayah Bandar Lampung.
#uangpalsu #sindikatuangpalsu #kriminal