SLEMAN, KOMPAS.TV - Jajaran Satreskrim Polres Sleman, Yogyakarta, berhasil membongkar praktik prostitusi daring yang menggunakan media sosial untuk mencari pelanggan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan mucikari berinisial SF sebagai tersangka.
Saat ditangkap polisi, perempuan 21 tahun ini sedang bersama anak buah dan pelangganya di salah satu hotel, di kawasan Ring Road Utara. Kepada polisi, SF mengaku memiliki empat anak buah PSK, yang salah satunya masih dalam kategori anak di bawah umur, berusia 16 tahun. Awalnya SF menjanjikan lowongan pekerjaan sebagai pekerja salon kepada anak buahnya. Namun, saat bertemu SF keempatnya justru dipekerjakan sebagai PSK.
Agar keempatnya mau bekerja sebagai PSK, SF juga memberikan telepon seluler dan mess tempat tinggal kepada mereka. Untuk setiap transaksi seksual, SF mematok harga paling rendah 400 ribu rupiah, dan mengambil keuntungan 40 persen.
Selain menangkap SF, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa lima buah telepon seluler, alat kontrasepsi, serta uang tunai hasil transaksi seksual. Pelaku dijerat dengan undang-undang tentang perdagangan orang dan perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
#SatreskrimPolresSleman #Protitusi #Yogyakarta