Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan yang dilakukan sindikat kejahatan internasional terkait pembelian Ventilator dan Monitor Covid-19 senilai Rp58,8 miliar. Sebanyak tiga tersangka diamankan dalam sindikat kasus penipuan jaringan Nigeria-Indonesia tersebut.  
Artikel selengkapnya:   
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengemukakan masing-masing tersangka, yakni Safril Batubara, Rahudin alias Jamaluddin dan Tomi Purwanto. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, Jakarta, Padang dan Bogor. Selengkapnya dalam video ini.  
#Polri #SindikatPenipuan #Ventilator  
Video Editor: Yulita Futty Hapsari  
==================================  
Homepage:   
Facebook Fan Page:   
Instagram:  
Twitter:

