KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan, Jakarta akan menerapkan psbb ketat, untuk menekan laju penyebaran Corona di Ibu Kota.
Untuk mendukung kebijakan ini, TNI-Polri akan menggelar operasi yustisi, menyasar pada warga yang tak menggunakan masker.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengambil keputusan menarik "rem darurat", atau kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar, PSBB, secara ketat.
Ada tiga penyebab Anies menarik rem darurat, yaitu jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat, tingkat kematian yang tinggi, serta fasilitas kesehatan yang mulai penuh.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi meminta gubenur memperketat pengawasan dan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan di masa psbb ketat, bukan lagi hanya melakukan sosialisasi.
Sementara itu, TNI-Polri hingga satuan polisi pamong praja, akan menggelar operasi yustisi untuk menekan penyebaran virus Corona.
Sasaran dalam operasi ini adalah pendisiplinan warga yang tidak bermasker. Operasi yustisi diprioritaskan di lokasi yang menjadi klaster Corona.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menyatakan, sebagai kota satelit, Bogor akan menyelaraskan kebijakan psbb ketat di Ibu Kota, khususnya keluar masuk orang dari dan menuju Bogor ke Jakarta.
Mulai 14 September, sejumlah kegiatan yang awalnya bisa dilakukan akan dilarang.
Hanya 11 sektor saja yang diperbolehkan beroperasi di Jakarta sisanya wajib dilaksanakan dari rumah.