JAKARTA, KOMPAS.TV - Deretan orang yang diduga membantu, memuluskan pelarian Djoko Tjandra, saat berstatus buron sebagai terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, bertambah.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap, terkait Djoko Tjandra, setelah sebelumnya dicopot dari jabatannya di Kejagung.
Nama Jaksa Pinangki Terseret, setelah beredar foto-fotonya bersama Djoko Tjandra.
Dugaan sementara, nominal yang diterima pinangki, sekitar 500 ribu dollar Amerika Serikat, atau senilai 7 miliar rupiah.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia mengapresiasi penetapan Pinangki sebagai tersangka, meskipun terlambat.
Untuk selanjutnya, Kejagung didorong untuk mengusut siapa penyuap Pinangki.
Sebelumnya, mencuat sejumlah peristiwa, mengenai Djoko Tjandra.
Mulai dari pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pembuatan E-KTP, surat jalan dengan kop Bareskrim Polri, terhapusnya red notice, dokumen surat bebas corona Djoko Tjandra, hingga Jaksa Pinangki foto dengan Djoko Tjandra.
Bahkan tiga Jenderal di Kepolisian harus menanggalkan jabatannya.
Kejaksaan agung akhirnya menahan Jaksa Pinangki Sirna Malasari , tersangka dugaan suap skandal pelarian Djoko Tjandra.
Penyidik Jampidsus Kejagung mengungkap adanya dugaan dana sekitar 7 miliar rupiah mengalir dalam kasus ini.
Benarkah hanya Jaksa Pinangki seorang yang terjerat skandal ini?
Bagaimana proses di Kejaksaan agar transparan dan terhindar dari konflik kepentingan?
Kita bahas bersama Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, melalui sambungan telpon.
Yenti garnasih, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan dan Kurniawan Adi, Deputi Masyarakat Antikorupsi Indonesia, MAKI.