Selain Membuka Bioskop, Pemprov DKI Izinkan Kegiatan Live Music di Cafe

Selain Membuka Bioskop, Pemprov DKI Izinkan Kegiatan Live Music di Cafe

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain akan membuka kembali bioskop. Pemprov DKI Jakarta juga kembali mengizinkan penyelenggaraan acara live music di restoran atau cafe di Jakarta.
Ada sejumlah catatan, live music yang diperbolehkan hanya berformat akustik, dan para tamu dilarang untuk berkumpul di depan panggung musik.
Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaannya, pelaku usaha akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha, hingga denda administratif maksimal 250 juta rupiah.
Sementara itu, jumlah kasus baru positif corona di tanah air mencatatkan rekor baru.
Sejak Kamis (27/08) sampai jumat (28/08) ini tercatat ada 3.003 kasus baru, sehingga totalnya 165.887 kasus positif corona.
2.325 orang dilaporkan sembuh dari corona yang jumlah keseluruhannya 120.900 orang.
Pasien positif corona yang meninggal sejak kemarin tercatat 105 orang, dengan jumlah keseluruhan tujuh ribu 169 orang.
Selama dua hari terakhir, jumlah pasien meninggal lebih dari seratus orang.

LIVE MUSIC,CAFE,PEMPROV DKI