KOMPAS.TV - Di masa pandemi Corona, terjadi peningkatan jumah pengguna sepeda di Ibu Kota.
Data Dishub DKI Jakarta menunjukkan, rata-rata kenaikan volume pesepeda, mencapai 15 persen.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan lalu mengusulkan, pemanfaatan satu ruas jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta, sebagai lintasan road bike.
Menurut rencana, jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta yang dibuka bagi pesepeda, adalah Cawang hingga Tanjung Priok Sisi Barat, dengan panjang 10 hingga 12 kilometer.
Hanya dibuka hari minggu, 06.00 09.00.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, pemanfaatan ruas jalan tol lingkar dalam Jakarta bagi pesepeda, tidak sepanjang hari.
Dishub DKI juga mengklaim, pengelola jalan tol telah setuju, penggunaan jalan tol sebagai jalur sepeda.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, William Aditya menyebut, usulan ini hanya bentuk pengalihan isu, dimana seharusnya Pemprov DKI lebih fokus penanganan pandemi.
Jika tujuannya peduli bagi pesepeda, maka seharusnya dicarikan lokasi yang baik, dan terintegrasi dengan angkutan umum.
Undang-undang telah mengatur penggunaan jalan tol.
Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, di pasal 53 mengatur, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor.
Sementara di peraturan pemerintah nomor 44, tahun 2009, di pasal 38 mengatur, jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Perhatian Pemrov DKI Jakarta terhadap keberadaan pesepeda, perlu diapresiasi.
Namun yang juga harus menjadi pertimbangan adalah, keamanan bagi pesepeda, maupun pengendara lainnya.