JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan program bantuan subsidi upah bagi pegawai yang bergaji di bawah 5 juta rupiah, akan dicairkan pada akhir Agustus.
Ada lebih dari 15 juta pekerja yang akan mendapatkan subsidi ini.
15,7 pekerja tersebut termasuk pegawai pemerintah non PNS, guru honorer, dan honorer Pemda.
Total ada 695,2 triliun rupiah, dana yang akan dikucurkan untuk bantuan ini, yang berasal dari anggaran penanganan Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengklaim, program ini merupakan penyempurnaan program yang sudah ada.
Dimana pekerja informal sudah mendapat bantuan dari pemerintah melalui Kemensos dan Kemendes.
Sebelumnya, pemerintah memberikan bantuan bagi karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah 5 juta per bulan.
Mereka rencananya akan diberi bantuan sebesar 600 ribu setiap bulan selama 4 bulan.
Kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku bulan September 2020 mendatang.
"Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6,8,2020).
Erick menambahkan, saat ini kebijkan ini masih dalam tahap finalisasi, agar nantinya dapat langsung dijalnakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," ujarnya.
Saat ini ada sekutar 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah 5 juta rupiah per bulan.
Hal ini diketahui dari jumlah iuran BPJS yang dibayarkan tidak lebih dari 150 ribu per bulan.