JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19, pekerja sektor swasta akan sedikit bisa bernafas lega.
Mulai bulan September mendatang, pemerintah akan mencairkan program bantuan subsidi upah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.
Besaran subsidi bantuan langsung tunai nilainya Rp 600 ribu yang akan dibagikan mulai bulan September selama empat bulan ke depan.
Namun dana BLT dicairkan dua bulan sekali dengan besaran Rp 1,2 juta.
Pemerintah terus mengoreksi program ini.
Awalnya jumlah pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang disasar sebagai penerima BLT hanya 13,87 juta orang kemudian dikoreksi menjadi 15,72 orang pekerja.
Total anggaran ini juga naik dari Rp 33,1 triliun menjadi Rp 37,7 triliun.
Tak semua pekerja terdampak pandemi terutama yang bergaji di bawah Rp 5 juta berhak menerima subsidi upah Rp 600 ribu selama empat bulan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP
Calon penerima subsidi terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek yang masih aktif
Peserta membayar besaran iuran yang dilaporkan ke BP Jamsostek
Memiliki rekening bank yang masih akti
Calon penerima subsidi upah bukan merupakan penerima manfaat kartu prakerja
Peserta membayar iuran sampai Juni 2020
Lalu sudah tepatkah pemberian subsidi upah Rp 600 ribu selama empat bulan untuk 15,72 juta pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta?
Bagaimana pula dengan pekerja terdampak pandemi lainnya?
Simak dialog bersama dengan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Saeful Tavip, dan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Ekonomi INDEF, Tauhid Ahmad.