JAKARTA, KOMPAS.TV - Di saat kurva pandemi corona masih menanjak, sektor perkantoran, kini justru jadi salah satu klaster penularan covid-19 di ibukota.
Padahal sebelumnya, pemerintah kerap menekankan protokol kesehatan harus jadi prioritas jika aktivitas perkantoran kembali dibuka.
Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyebutkan jika ada karyawan atau pegawai yang positif covid-19, perusahaan wajib menutup kantor selama tiga hari.
Tracing juga akan dilakukan terhadap semua karyawan yang berinteraksi dengan pasien positif covid-19.
Sebanyak 440 karyawan yang tersebar di 68 perkantoran di Jakarta terjangkit Covid-19.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, memastikan hal itu.
"Benar, (data) itu menjadi kewaspadaan kita bersama," ujar Dwi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/7/2020).
Oleh karena itulah, Dwi mengimbau manajemen perkantoran di Jakarta memperketat penerapan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan itu di antaranya menjaga jarak antara karyawan, menggunakan masker, dan membatasi jumlah karyawan yang masuk agar tak melebihi 50 persen dari kapasitas gedung.