JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Negara Asing asal Perancis berusia 65 tahun yang melakukan eksploitasi dan pelecehan seksual anak di bawah umur berhasil ditangkap Polda Metro Jaya.
Polisi menggerebek pelaku di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat bersama dua anak di bawah umur.
Target pelaku adalah anak jalanan usia 10-17 tahun yang ditawari akan dijadikan foto model dengan diiming-imingi imbalan.
Polisi menyita barang bukti berupa kamera, laptop, alat kontrasepsi, paspor, dan uang tunai.
Dari pemeriksaan, terdapat 305 video cabul yang tersimpan di dalam laptop pelaku.
Terkait dengan motif tersangka, hingga kini polisi terus melakukan pemeriksaan lebih dalam.
Namun, polisi menduga jika bisnis dan ekonomi jadi salah satu motif tersangka untuk memperoleh untung dari video-video tersebut.
Dugaan ini semakin kuat lantaran tersangka adalah seorang pensiunan di negara asalnya di Prancis, dan mengandalkan jaminan uang pensiun tersebut untuk hidup di Indonesia.
Maka, tersangka pun harus menghasilkan sesuatu untuk menghidupi dirinya di Indonesia.
Motif yang dilakukan tersangka cukup meyakinkan dan profesional, seperti penyewaan kostum, kamera professional dan penyewaan hotel.
Untuk rehabilitasi korban, Kementerian Sosial akan berkoordinasi dengan polisi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun penjara.