BOGOR, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, para penumpang KRL wajib berlengan panjang sebagai salah satu bagian protokol Covid-19.
Hal ini masih dalam tahap sosialisasi yang nantinya aturan ini akan diterapkan.
Vice President Corporate Communication PT KCI Anne Purba mengatakan, penumpang yang tidak memakai baju lengan panjang belum bisa dikenai sanksi.
Kebijakan penumpang wajib mengenakan baju lengan panjang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjung Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Dalam aturan tersebut, penerapan protokol kesehatan salah satunya menggunakan pakaian lengan panjang yang akan diwajibkan bagi penumpang KRL.
Para pengguna KRL juga tetap menjalankan protokol kesehatan saat naik KRL, yaitu diwajibkan pakai masker, pengecekan suhu tubuh sebelum masuk area stasiun, dan jaga jarak dengan penumpang lain di KRL maupun di area stasiun.
Selain itu, Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta, menambah armada bus dari kawasan Bogor dan Bekasi menuju Jakarta.
Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menyiapkan bus sebagai angkutan alternatif bagi pengguna KRL di Stasiun Bogor.
Tidak hanya Stasiun Bogor, layanan bus gratis juga akan disiapkan melalui Stasiun Cilebut, Stasiun Bojong Gede dan Stasiun Citayam.