LAMPUNG, KOMPAS.TV - Hanya karena sang istri menolak berhubungan intim, seorang pria di Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung membunuh anak kandungnya berusia 32 hari.
Pria berinisial KW ini kesal atas penolakan istrinya dan melampiaskan kekesalannya kepada bayi kandungnya sendiri yang baru berusia 32 hari, dengan cara yang tak wajar hingga bayi meninggal dunia.
Padahal saat itu sang istri menolak berhubungan dengan alasan masih dalam masa nifas pasca melahirkan.
Banyak warga yang tidak mengira aksi tersebut dilakukan oleh KW, yang dikenal sebagai sosok baik dalam kesehariannya sebagai petani karet.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis tentang undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
#kekerasananak #waykanan #ayahbunuhanak