JAWA TIMUR, KOMPAS.TV - 3 orang komplotan yang melakukan aksi penipuan terhadap sebuah perusahaan asing ditangkap oleh anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Dalam aksinya, komplotan ini menipu perusahaan asing dengan total nilai Rp 8,6 miliar.
Ke-tiga pelaku ditangkap oleh anggota dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur setelah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya buku rekening dan salinan transfer dari rekening korban.
Dari hasil pemeriksaan, modus penipuan yang dilakukan oleh komplotan ini adalah dengan melakukan sabotase email sebuah perusahaan yang menjadi rekanan perusahaan asing asal jepang tersebut.
Pelaku kemudian mengirimkan email dan meminta uang sebanyak sebagai bentuk kerjasama bisnis.
Kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari anggota komplotan lain yang terlibat.
"Ketiga tersangka melakukan manipulasi informasi elektronik berupa akun email milik perusahaan PS yang ditujjukan kepada PT TJ di Jepang," kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko