JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengadakan konferensi pers rilis Kasus Penipuan Oleh Sindikat Kejahatan Internasional terkait pembelian ventilator dan monitor Covid-19, Senin (7/9/2020).
Dalam kasus ini, kerugian ditaksir mencapai 3,6 juta Euro atau sekitar 56,8 miliar rupiah lebih.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Kepolisian Republik Indonesia dengan Interpol.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan sudah ada 3 orang yang sudah ditangkap tim yaitu SB, R dan TP.
1 orang lain yang diduga warga negara Asing (WNA) Nigeria berinisial DM masih dalam pengejaran Polri dan Interpol.
Modus para tersangka adalah dengan meretas proses transaksi pembelian ventilator antar 2 negara yakni Italia dan Cina.
Polri juga dibantu oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana transfer yang dilakukan ke sebuah rekening Bank dalam negeri.