BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Petugas gabungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham), Kalimantan Selatan (Kalsel) dari lapas dan rutan se kalsel melakukan pemeriksaan kamar tahanan di lapas kelas IIA Banjarmasin, kamis malam (16/7/2020).
Inspeksi dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel Abdul Karim dan berlangsung secara tertutup.
"Ini razia rutin divisi pemasyarakatan kanwim kemenkumham kalsel dalam mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di lapas maupun rutan di wilayah kalsel", terang Abdul Karim.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah benda yang dilarang untuk dibawa ke dalam sel, diantaranya sejumlah sambungan listrik dan perangkat elektronik yang kondisinya sudah tidak lagi baik.
Sehingga selain membahayakan keamanan juga berpengaruh pada tagihan listrik.
Petugas juga menemukan setidaknya 5 unit telpon genggam atau handphone dalam kamar tahanan.
"Ada HP yang memang termasuk barang yang dilarang masuk lapas, karena bisa disinyalir akan digunakan untuk penyalahgunaan penyelundupan narkoba", Ucap Kadivpas Kemenkumham Kalsel tersebut.
Benda berbahaya lainnya yang cukup menyita perhatian berupa senjata tajam yang tampak merupakan hasil rakitan dari sejumlah bahan-bahan bekas.
Barang-barang tersebut diamankan, sementara pemiliknya didata untuk mendapatkan pembinaan.
"ini kita masukkan berita acara dan siapa pemiliknya akan dicatat masuk dalam register dan tentunya mendapat pembinaan", jelas Abdul Karim.
Meski demikian, kepatuhan dan keamanan di Lapas Banjarmasin dinilai masih bisa terkendali.
Mengingat jumlah temuan pelanggar masih jauh lebih sedikit dari total warga binaan mencapai 2000 lebih orang.
Dengan razia ini diharapkan meminimalisir potensi gangguan keamanan di Lapas Banjarmasin.