BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang pertama gugatan Bahar Bin Smith, atas pembatalan asimilasi oleh Bapas Kemenkumham digelar secara tertutup di Pengadilan Tata Usaha Negara, Bandung, Jawa Barat.
Sidang perdana gugatan Bahar Bin smith, atas pembatalan asimilasi oleh bapas kemenkumham di PTUN Bandung, dihadiri oleh tim kuasa hukum bahar bin smith sebagai penggugat, serta bapas Kota Bogor, sebagai tergugat.
Sidang perdana kali ini, hanya sebatas pemeriksaan berkas berkas gugatan, baik dari penggugat maupun tergugat.
Sidang revisi pemeriksaan berkas akan kembali digelar pada tanggal 20 Juli mendatang.
Sebelumnya pernah terjadi, baru 3 hari bebas lewat program asimilasi, Bahar Bin Smith kembali dijebloskan ke penjara.
Demi alasan keamanan dan ketertiban, Kemenkumham kemudian memindahkan Bahar Bin Smith ke Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Sempat terjadi adu mulut dengan petugas keamanan lapas dan pihak pengacara Bahar Bin Smith di depan halaman Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.