JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak juga menerima pencairan atas upah pemasaran sebesar miliaran rupiah dari pihak perusahaan asuransi, sejumlah mitra bisnis perusahaan mengadu ke kantor Otoritas Jasa Keuangan, OJK, di Jakarta, Selasa sore.
Kedatangan mitra bisnis salah satu perusahaan asuransi ini ke kantor OJK, untuk melaporkan perusahaan karena dinilai lari dari tanggung jawab membayar jasa para tenaga agency hingga mencapai miliaran rupiah.
Mereka juga mengadukan adanya pemutusan hubungan bisnis oleh perusahaan secara sepihak.
Mereka menilai pemutusan hubungan bisnis yang dilakukan perusahaan sebagai alasan untuk tidak membayarkan hak-hak mereka.
Menanggapi laporan mitra bisnisnya ke OJK, AIA Financial, menyatakan telah memenuhi kewajiban sepenuhnya.
Seperti dikutip kontan.co.id, melalui Direktur Hukum Kepatuhan dan Risiko AIA Financial, Rista Qatrini Manurung menyatakan, pihaknya telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban penuh kepada pelapor.
Selain itu jumlah angka yang diklaim sebagai hak oleh pelapor, tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Rista menambahkan, penghentian perjanjian antara aia dan sejumlah tenaga pemasar telah melalui berbagai proses termasuk mediasi, sebagai upaya mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh para pihak.