JAKARTA, KOMPASTV PT. Jasa Marga memberlakukan penyesuaian tarif tol Cipularang dan Padaleunyi.
Rencana kenaikan ini dilakukan pada 5 September 220 pukul 00.00 WIB.
Menurut Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, penyesuaian ini sesuai dengan amanat pemerintah melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 dan No. 1116/KPTS/M/2020.
Wacana kenaikan tarif tol ini menuai berbagai kritikan dari berbagai lapisan masyarakat.
Annisa, salah seorang warga mengaku tidak setuju dengan kenaikan ini, apalagi dunia tengah dilanda pandemi Covid-19.
"Tidak setuju dong, karena kami juga semuanya juga lagi pada susah, nyari uang susah, gimana kalau semuanya naik", ungkap Annisa (5/9)
Senada dengan Annisa, seorang warga lain bernama Guntur menilai, kebijakan ini kurang bijak.
"Menurut saya sih kurang begitu bijak ya, karena kita lagi pandemi begini, terus harga tol malah dinaikin" ungkap Guntur (5/9).